Rabu, 6 November 2024

Lemkapi: Tiga Kapolda Tidak Mungkin Intervensi Timsus Polri

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Pimpinan sidang KKEP yaitu Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, memutuskan bahwa Ferdy Sambo dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Foto: Antara

Edi Hasibuan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengatakan, tiga Kapolda tidak mungkin mengintervensi Tim Khusus (Timsus) Polri yang mengusut pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurutnya, spekulasi yang menyebutkan ada tiga Kapolda mengintervensi Ketua Tim Khusus Polri yaitu Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) tidak masuk akal.

“Itu tidak rasional, Irwasum dan Kabareskrim merupakan atasan tiga Kapolda. Jadi, sangat tidak mungkin mereka intervensi Tim Khusus Polri,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (11/9/2022).

Akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta itu meminta semua pihak untuk berhenti menyampaikan spekulasi liar yang mengaitkan tiga Kapolda dengan kasus Irjen Pol Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain itu, Edi juga mengapresiasi Irjen Pol Edi Prasetyo Kepala Divisi Humas Polri yang sudah menegaskan bahwa tidak ada Kapolda yang terkait pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.”Penjelasan Kadiv Humas Polri sudah tepat, agar isu ini tidak liar ke mana-mana. Ini penting untuk menjaga marwah kepolisian di tengah masyarakat,” katanya.

Menurutnya, Polri terus melakukan berbagai pembenahan dan fokus menyiapkan berkas pembunuhan Brigadir J.

Dia yakin Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Kapolri akan terus melakukan berbagai upaya dan pembenahan untuk meraih kembali kepercayaan publik.

“Percayalah Tim Khusus yang dibentuk Kapolri bakal bekerja secara profesional sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” tegasnya.

Seperti diketahui, kematian Brigadir J menyeret lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf dan Putri Chandrawathi (istri Ferdy Sambo).

Bharada E mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena menjadi “justice collaborator” atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

Polri juga menahan tujuh perwira sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Puluhan polisi diseret ke sidang kode etik dan disiplin atas dugaan melanggar prosedur penanganan perkara.(ant/des/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 6 November 2024
33o
Kurs